Menurut Wibawa (1994:9) mengemukakan bahwa pada dasarnya evaluasi kebijakan bermaksud untuk mengetahui aspek proses pembuatan kebijakan, proses implementasi, konsekuensi kebijakan dan evektivitas dampak kebijakan.
Sedangkan menurut Suchman (dalam Nazir,1988:108), evaluasi yaitu penentuan (apakah berdasarkan opini,catatan,data subjektif atau obyektif) hasil (apakah baik atau tidak baik, sementara atau permanen, segera atau ditunda) yang diperoleh dengan beberapa kegiatan (suatu program, sebagian dari program dan sebagainya) yang dibuat untuk memperoleh suatu tujuan mengenai nilai atau performance.
Nugroho (2003:183) mengemukakan bahwa evaluasi biasanya ditujukan untuk menilai sejauh mana keefektifan kebijakan publik guna dipertanggung jawabkan kepada konstituennya, sejauh mana tujuan dapat dicapai. Evaluasi diperlukan untuk melihat kesenjangan antara “harapan” dan “kenyataan”.