Dalam upaya memahami pekerja anak, harus membedakan terlebih dahulu konsep antara pekerja anak dan anak yang bekerja. Menurut Warsini,dkk dalam (Modul Penanganan Pekerja Anak yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, 2005:10) anak yang bekerja adalah anak melakukan pekerjaan karena membantu orangtua, latihan keterampilan dan belajar bertanggung jawab, misalnya membantu mengerjakan tugas-tugas dirumah, membantu pekerjaan orang tua diladang dan lain-lain. Anak melakukan pekerjaan yang ringan dapat dikategorikan sebagai proses sosialisasi dan perkembangan anak menuju dunia kerja. Indikator anak membantu melakukan pekerjaan ringan adalah :
1. Anak membantu orangtua untuk melakukan pekerjaan ringan
2. Ada unsur pendidikan/pelatihan
3. Anak tetap sekolah
4. Dilakukan pada saat senggang dengan waktu yang relatif pendek.
5. Terjaga keselamatan dan kesehatannya
Lebih lanjut, menurut
Kelompok usia tersebut dikelompokkan menjadi tiga yaitu: 5-12, 13-15 dan 16-17. Penentuan batas terendah, usia 5 tahun, dipilih batas terendah, usia 5 tahun, dipilih berdasarkan kenyataan bahwa di Indonesia masih sangat jarang (jika ada) bagi anak-anak untuk terlibat dalam ketenagakerjaan. Walaupun, sangat mungkin terjadi bagi anak-anak untuk berada di dalam pekerjaan, setidaknya sebagai pekerja keluarga yang tidak dibayar. Pada kelompok termuda 5-12, bekerja sebenarnya tidak diperbolehkan, bahkan untuk pekerjaan ringan. Pada kelompok usia berikutnya 13-15, pekerjaan ringan dapat ditoleransi oleh undang-undang. Sedangkan pada kelompok usia tertua 16-17, bekerja secara umum diperbolehkan secara hukum. Namun, mereka dilindungi oleh undang-undang dari bentuk pekerjaan terburuk bahaya.
Warsini, dkk dalam Modul Penanganan Pekerja Anak yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, (2005:10) menambahkan bahwa pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan serta tumbuh kembangnya[1] dapat digolongkan sebagai pekerja anak. Disebut pekerja anak
apabila memenuhi indikator antara lain:
1. Anak bekerja setiap hari.
2. Anak tereksploitasi.
3. Anak bekerja apda waktu yang panjang
4. Waktu sekolah terganggu/tidak sekolah
Tabel 2.2
Perbedaan antara Anak yang bekerja dengan Pekerja Anak
Anak Yang Bekerja | Pekerja Anak |
(1) | (2) |
Bekerja membantu orang tua | Bekerja setiap hari |
Transfer keahlian (tradisional) | Tereksploitasi |
Bekerja dalam waktu yang pendek | Bekerja dalam waktu yang panjang |
Masih tetap sekolah | Terganggu waktu sekolahnya atau tidak sekolah |
Bekerja merupakan bagian dari pendidikan | Terganggu kesehatannya |
Sumber : Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, 2005:23
Para pekerja anak tersebut kerap diberlakukan tidak sesuai norma yang ada. Mereka kerap dijadikan obyek perbudakan, eksploitasi dan kekerasan. Para pekerja anak menghadapi berbagai macam perlakuan kejam dan eksploitasi, termasuk perlakuan kejam secara fisik dan seksual, pengurungan paksa, upah tidak dibayar, tidak diberi makan dan fasilitas kesehatan, serta jam kerja yang sangat panjang tanpa hari libur (Media Indonesia, 09/12/2010). Dalam laporan UNICEF ”The State of The Worlds Children 1997” yang dikutip dari Nainggolan dalam Suharto (2008:215) UNICEF berkeyakinan bahwa pekerja anak adalah eksploitas jika menyangkut :
1. Pekerjaan penuh waktu (full time)
2. Terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk bekerja
3. Pekerjaan menimbulkan tekanan fisik, sosial atau psikologis yang tidak patut terjadi
4. Bekerja dan hidup dijalanan dalam kondisi buruk
5. Upah yang tidak mencukupi
6. Tanggung jawab yang terlalu banyak
7. Pekerjaan yang menghambat akses pendidikan
8. Pekerjaan yang mengurangi harga diri dan martabat anak-anak, seperti perbudakan atau pekerjaan kontrak paksa dan eksploitasi seksual
Anak yang terjebak dalam eksploitasi akan terperangkap dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Menurut Konvensi ILO No. 182 Pasal 3 (c) pekerjaan terburuk anak adalah pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 59/2002 ada 13 jenis bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yaitu :
- Mempekerjakan anak-anak sebagai pelacur
- Mempekerjakan anak-anak di pertambangan
- Mempekerjakan anak-anak sebagai penyelam mutiara
- Mempekerjakan anak-anak di bidang konstruksi
- Menugaskan anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai (yang di Indonesia disebut jermal)
- Mempekerjakan anak-anak sebagai pemulung sampah
- Melibatkan anak-anak dalam pembuatan dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak
- Mempekerjakan anak-anak di jalanan
- Mempekerjakan anak-anak sebagai pembantu rumah tangga
- Mempekerjakan anak-anak di industri rumah tangga (cottage industries)
- Mempekerjakan anak-anak di perkebunan
- Mempekerjakan anak-anak dalam kegiatankegiatan yang berkaitan dengan usaha penebangan kayu untuk industri atau mengolah kayu untuk bahan bangunan dan pengangkutan kayu gelondongan dan kayu olahan
- Mempekerjakan anak-anak dalam berbagai industri dan kegiatan yang menggunakan bahan kimia berbahaya
Mempekerjakan pekerja anak pada dasarnya merupakan suatu hal yang melanggar hak asasi anak karena eksploitasi pekerja anak selalu berdampak buruk terhadap perkembangan anak baik fisik, emosi dan sosial anak[2]. Pada prinsipnya anak-anak memang dilarang untuk bekerja, Namun apabila dalam keadaan terpaksa karena ekonomi dan sosial dari anak tidak menguntungkan, anak boleh bekerja tetapi tidak boleh menyimpang dari ketentuan dalam UU yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003[3](Media Indonesia, 9/12/2010).
[1] Yang dimaksud tumbuh kembang anak adalah tumbuh dalam arti bertambahnya ukuran dan masa yaitu tinggi, berat badan, tulang dan panca indra tumbuh sesuai dengan usia kembang dalam arti bertambahnya kematangan fungsi tubuh yaitu pendengaran, penglihatan, kecerdasan dan tanggung jawab. ( Pasal 1 Kepmendagri no. 5 th 2001)
[2] Lihat Modul Penanganan Pekerja Anak (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, 2005:16) tentang Dampak Negatif Pekerjaan bagi tumbuh Kembang Anak
[3] Lihat UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Bentuk-bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak pasal 69-71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar