Minggu, 18 Maret 2012

Evaluasi Kebijakan

Menurut Wibawa (1994:9) mengemukakan bahwa pada dasarnya evaluasi kebijakan bermaksud untuk mengetahui aspek proses pembuatan kebijakan, proses implementasi, konsekuensi kebijakan dan evektivitas dampak kebijakan.
Sedangkan menurut Suchman (dalam Nazir,1988:108), evaluasi yaitu penentuan (apakah berdasarkan opini,catatan,data subjektif atau obyektif) hasil (apakah baik atau tidak baik, sementara atau permanen, segera atau ditunda) yang diperoleh dengan beberapa kegiatan (suatu program, sebagian dari program dan sebagainya) yang dibuat untuk memperoleh suatu tujuan mengenai nilai atau performance.
Nugroho (2003:183) mengemukakan bahwa evaluasi biasanya ditujukan untuk menilai sejauh mana keefektifan kebijakan publik guna dipertanggung jawabkan kepada konstituennya, sejauh mana tujuan dapat dicapai. Evaluasi diperlukan untuk melihat kesenjangan antara “harapan” dan “kenyataan”.

PERBEDAAN PEKERJA ANAK DAN ANAK YANG BEKERJA


Dalam upaya memahami pekerja anak, harus membedakan terlebih dahulu konsep antara pekerja anak dan anak yang bekerja. Menurut Warsini,dkk dalam (Modul Penanganan Pekerja Anak yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, 2005:10)  anak yang bekerja adalah anak melakukan pekerjaan karena membantu orangtua, latihan keterampilan dan belajar bertanggung jawab, misalnya membantu mengerjakan tugas-tugas dirumah, membantu pekerjaan orang tua diladang dan lain-lain. Anak melakukan pekerjaan yang ringan dapat dikategorikan sebagai proses sosialisasi dan perkembangan anak menuju dunia kerja. Indikator anak membantu melakukan pekerjaan ringan adalah :
1.        Anak membantu orangtua untuk melakukan pekerjaan ringan
2.         Ada unsur pendidikan/pelatihan
3.         Anak tetap sekolah
4.         Dilakukan pada saat senggang dengan waktu yang relatif pendek.
5.         Terjaga keselamatan dan kesehatannya

Sabtu, 17 Maret 2012

KEBIJAKAN EDUCATION FOR ALL (EFA) DAN PEKERJA ANAK

        
konsep kebijakan education for all bagi pekerja anak

Pengertian EFA
Menurut Renstra Depdiknas (2010-2014) mengungkapkan bahwa Paradigma Education For All (Pendidikan Untuk Semua) merupakan upaya pemenuhan akan kebutuhan pendidikan sebagai hak asasi manusia minimal pada tingkat pendidikan dasar. Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung pembangunan bangsa.

Senin, 26 September 2011

PENGERTIAN DAN MODEL ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

PENGERTIAN ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK
William N. Dunn (2000) mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan. Weimer and Vining, (1998:1): The product of policy analysis is advice. Specifically, it is advice that inform some public policy decision. Jadi analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.
Analisis kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.

Kamis, 22 September 2011

Model-model Implementasi Kebijakan Publik

Implementasi Sistem Rasional (Top-Down)
Menurut Parsons (2006), model implementasi inilah yang paling pertama muncul. Pendekatan top down memiliki pandangan tentang hubungan kebijakan implementasi seperti yang tercakup dalam Emile karya Rousseau : “Segala sesuatu adalah baik jika diserahkan ke tangan Sang Pencipta. Segala sesuatu adalah buruk di tangan manusia”.
Masih menurut Parsons (2006), model rasional ini berisi gagasan bahwa implementasi adalah menjadikan orang melakukan apa-apa yang diperintahkan dan mengontrol urutan tahapan dalam sebuah sistem. 
Mazmanian dan Sabatier (1983) dalam Ratmono (2008), berpendapat bahwa implementasi top down adalah proses pelaksanaan keputusan kebijakan mendasar. Beberapa ahli yang mengembangkan model implementasi kebijakan dengan perspektif top down adalah sebagai berikut : 
1. Van Meter dan Van Horn
Menurut Meter dan Horn (1975) dalam Nugroho (2008), implementasi kebijakan berjalan secara linear dari kebijakan publik, implementor dan kinerja kebijakan publik. Beberapa variable yang mempengaruhi kebijakan public adalah sebagai berikut : 
1. Aktifitas implementasi dan komunikasi antar organisasi
2. Karakteristik agen pelaksana/implementor
3. Kondisi ekonomi, social dan politik
4. Kecendrungan (dispotition) pelaksana/implementor

pengertian Kebijakan Publik

Pengertian Kebijakan Publik

Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7).
Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati